Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja di antaranya:
- Berusia produktif 18-64 tahun
- Tidak memiliki status pelajar
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dan pekerja yang bukan penerima upah dan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Belum menerima bantuan sosial pemerintah lainnya semasa pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan/anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN/BUMD
Baca selengkapnya: 5 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.