Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KemenkopUKM Sanksi PNS yang Terlibat Kasus Asusila

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |20:49 WIB
KemenkopUKM Sanksi PNS yang Terlibat Kasus Asusila
PNS disanksi (Foto: Okezone)
A
A
A

Lolos dari jeratan hukum pidana, Arif mengatakan pelaku pemerkosaan yang juga PNS di KemenKopUKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses penyidikan dihentikan.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," kata Arif.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement