Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |15:23 WIB
Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM
Konsumen somasi BPOM terkait obat sirup (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Protes kasus obat sirup, Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi ke BPOM. Komunitas Konsumen Indonesia menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirup obat yang dinyatakan tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol karena didasarkan atas registrasi awal bukan hasil pengujian laboratorium.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo. Beberapa hal terkait somasi kepada BPOM RI antara lain, pertama, bahwa BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.

"Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar," ungkap David, Kamis (27/10/2022).

Kedua, bahwa sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM RI telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. BPOM RI tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah tergistrasi secara maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya yang berbunyi, "Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.”

"Jadi terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat," ungkap David.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement