Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |15:23 WIB
Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM
Konsumen somasi BPOM terkait obat sirup (Foto: Freepik)
A
A
A

David menambahkan ternyata setelah kasus gagal ginjal merebak terhadap produk-produk yang telah diregistrasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM RI ditemukan zat pelarut tambahan yang mengandung EG dan DEG, jadi menurutnya, sangat jelas BPOM telah kecolongan.

David juga menyoroti pernyataan BPOM RI dalam poin 7 rilisnya yang meminta semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian secara mandiri dan melakukan upaya mengganti formula obat dan/atau bahan baku adalah bentuk maladministrasi.

Ketiga, bahwa tindakan BPOM RI menerbitkan Lampiran I Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tertanggal 22 Oktober 2022 Tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol adalah diduga tidak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

"Tindakan BPOM RI yang mengumumkan 133 obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi berpotensi terjadinya kebohongan publik karena seharusnya jika dikatakan tidak mengunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol harus didasarkan pengujian secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan registrasi awal," jelas David.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement