Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara yang juga telah menyebutkan terkait alternatif-alternatif yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengurus piutang negara.
Adapun sebelumnya Satgas BLBI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyita aset obligor Trijono Gondokusumo untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara senilai Rp5,38 triliun.
(Feby Novalius)