Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |11:41 WIB
Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November
Kenaikan UMP diumumkan November (Foto: Freepik)
A
A
A

Adapun serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 10-13%. Hal itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta.

"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%," kata Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso dalam siaran pers.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement