JAKARTA – Biaya balik nama mobil menarik untuk diketahui. Sebab balik nama mobil merupakan proses mengganti data kepemilikan mobil secara hukum.
Adapun prosedur dan membayar biaya balik nama mobil sudah menjadi suatu keharusan yang tak mungkin dilewatkan. Di mana, ada prosedur yang harus diikuti dalam proses balik nama mobil.
Lantas, berapa biaya balik nama mobil?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Senin (31/10/2022), biaya balik nama mobil berbeda-beda setiap daerah. Hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
Baca Juga: Imbas Krisis Biaya Hidup, Ratusan Hewan Peliharaan Dilepas
Diketahui, besaran biaya balik nama mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Untuk wilayah Jakarta, BBNKB dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas dengan biaya yang perlu dibayarkan sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Baca Juga: Rincian Biaya Hidup di Batam untuk Satu Bulan, Nomor 2 Paling Besar!
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Selain membayar BBN-KB, Anda juga perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000 untuk kategori kendaraan non-angkutan umum.
- Biaya Pendaftaran
Umumnya, biaya pendaftaran berkisar antara Rp75.000 sampai Rp100.000.
- Biaya Penerbitan STNK, BPKB, TNKB, Cek Fisik
Terakhir yaitu melunasi pembayaran biaya STNK, BPKB, dan TNKB dengan nominal sebagai berikut. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000, Biaya Penerbitan STNK Rp200.000, Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000, dan Biaya Cek Fisik Mobil Rp25.000.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.