Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembebasan Pungutan Ekspor Sawit Dilanjutkan Sampai Desember 2022

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |20:25 WIB
Pembebasan Pungutan Ekspor Sawit Dilanjutkan Sampai Desember 2022
Pemerintah Perpanjang Pungutan Ekspor USD0/MT hingga Desember 2022. (Foto: Okezone.com/Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberi perhatian pada sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional. Berbagai kebijakan telah ditetapkan untuk mendukung, salah satunya, melanjutkan penetapan Pungutan Ekspor (PE) menjadi USD0/MT yang sudah berlaku sejak 15 Juli 2022.

Merespon kondisi harga CPO terkini, Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelar rapat secara hybrid, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam rapat diputuskan bahwa PE USD0/MT dilanjutkan per 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Harga CPO Naik 4%, Rusia Tarik Diri dari Kongsi Dagang Laut Hitam

Kebijakan tersebut diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel lebih tinggi daripada HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel. Maka dari itu, tarif PE sebesar USD0/MT diperpanjang sampai harga referensi CPO lebih besar sama dengan USD800/MT.

“Insentif ini kita pertahankan, tarif USD0/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan USD800/MT. Karena sekarang harganya masih sekitar USD713/MT, jadi tarif PE USD0/MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke USD800/MT, tarif PE USD0/MT tersebut tidak berlaku,” kata Menko Airlangga, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Harga CPO Malaysia Berpotensi Naik Imbas Curah Hujan Tinggi

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat. Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Di samping itu, Rapat juga memutuskan untuk melakukan percepatan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti yakni akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BPDPKS serta mendorong penanaman tanaman sela di lahan PSR yang mencakup komoditas jagung, kedelai dan sorgum sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement