Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Binwasnaker dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut.
Sebelumnya, Waroeng SS viral karena memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50% dari total bantuan tersebut.
Pemotongan gaji dilakukan untuk periode November dan Desember 2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Waroeng SS Yoyok itu dijelaskan alasan pemotongan gaji para karyawan penerima BSU, yaitu demi keadilan bagi karyawan lain yang tidak dapat.
(Feby Novalius)