JAKARTA - Perusahaan Jasa Logistik, SiCepat Ekspres siap membela kurirnya yang mendapat ancaman kekerasan ketika sedang menjalankan tugasnya.
Pengancaman kepada si kurir itu dilakukan oleh pelanggan di Kabupaten Tangerang.
"Kami telah mengawal kasus ini ke pihak berwajib untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berupaya agar kasus pengancaman ini diusut hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera kepada oknum customer yang melakukan tindak kekerasan," kata kuasa hukum SiCepat Ekspres Wardaniman Larosa pada pernyataan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA:Paket yang Dikirim Telat, SiCepat: Kami Minta MaafBACA JUGA:Paket yang Dikirim Telat, SiCepat: Kami Minta Maaf
Chief Marketing & Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati juga menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan perlindungan penuh kepada karyawan atas kasus pengancaman yang terjadi.
Manajemen juga memastikan bahwa kurir khususnya untuk layanan COD telah melakukan prosedur pengantaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa aman dan nyaman untuk karyawan, termasuk kurir, serta customer yang menggunakan layanan kami," kata Wiwin.
Menurutnya, edukasi terkait layanan COD ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak, baik jasa pengiriman dan e-commerce untuk memastikan pelanggan dapat memahami alur dan prosedur sebelum menggunakan.
Sebagai informasi, kejadian tersebut bermula saat seorang kurir mengantarkan paket COD (cash on delivery) kepada salah satu pelanggan yang beralamat di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Namun, pelanggan merasa tidak melakukan pesanan COD tersebut dan justru membuka paket secara paksa.
Saat diminta pertanggungjawaban untuk membayar paket COD karena sudah terbuka, pelanggan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berjenis parang dan menyiramkan bensin ke motor kurir tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)