JAKARTA - Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan keniakan upah minum pada tahun tahun depan minimal harus naik sebesar 13%. Ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.
Pertama, Said Iqbal menilai formula keniakan upah yang ada saat ini menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turun dari UU Cipta Kerja.
"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga:Â Pengumuman! UMP 2023 Berpotensi Naik
Sehingga Said Iqbal menilai kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau di jadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.
"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan seharusnya penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan menjumpai angka inflasi ditambah Pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:Â Buruh Tuntut UMP 2023 Naik 13%
"Inflasi yang di prediksi oleh pemerintah dari Januari sampai Desember 2022 adalah 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5%, maka mendapatkan angka 11,5%," kata Said Iqbal
Selanjutnya angka tersebut dikatakan Said Iqbal ditambah lagi 1,5% untuk membangkitkan daya beli masyarakat setelah dua tahun kebelakang ketika pandemi covid 19 para pekerja tidak merasakan kenaikan upah.
Follow Berita Okezone di Google News