Share

Kemendag Masukkan Bahan Baku Obat Sirup Berbahaya ke Larangan Terbatas

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Jum'at 04 November 2022 17:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 04 320 2701092 kemendag-masukkan-bahan-baku-obat-sirup-berbahaya-ke-larangan-terbatas-jZZyTDLsxU.jpg Kemendag Masukkan Bahan Baku Sirup Picu Gagal Ginjal Masuk Larangan Terbatas. (Foto: Okezone.com/Bolnews)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memasukkan bahan baku obat sirup yang membahayakan gagal ginjal ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya.

Hal ini sebagai solusi untuk mencegah meluasnya gagal ginjal akut yang belakangan ini menelan korban anak-anak.

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) yang melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW),” tegas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi di Jakarta Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Ini Daftar 198 Obat Sirup yang Aman Digunakan Menurut BPOM

Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas.

Karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kini, bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

Baca Juga: Ini Obat Sirup yang Lolos dari Larangan Konsumsi Kemenkes

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," ungkap Didi.

Follow Berita Okezone di Google News

Di sisi lain, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengungkapkan, bahwa bahan baku obat sirop yang membahayakan ginjal itu diduga karena terkontaminasi dengan produk lain saat proses impor. Maka dari itu, BPKN tengah menelusuri lebih lanjut.

"Kita nanti lihat hasil yang ditemukan ya, yang jelas campuran kimia dipakai untuk beberapa kemasan produk seperti obat, makanan, minuman, nah campuran kontaminasi itu selalu ada," kata Rizal saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Lanjut dia menuturkan, jika pihaknya sudah menemukan hasil temuannya, akan ditindak lebih lanjut. BPKN pun juga meminta kerjasama dari pemerintah untuk segera melakukan audit, mulai dari pra registrasi, registrasi, pemberian izin edar, sampai pada peredaran di pasar.

"Audit total. Di cek lagi untuk industri farmasi dari produksi hingga distribusinya, dari sisi pelaku usaha, bahan bakunya diambil dari mana, apakah kalau impor itu bagaimana mekanismenya, kalau dari dalam negeri dari mana bahannya," jelas Rizal.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini