Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2022 |18:02 WIB
2 Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut 2 perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dirangkum Okezone:

1. Pencairan dari JHT dan Jaminan Pensiunan Berbeda

Perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja dan tidak ada batasan masa kepersetaannya sedangkan Jaminan Pensiun hanya dapat diambil apabila tenaga kerja telah memasuki masa pensiun di usia 56 Tahun.

2. Besaran Iuran

Dari sisi iuran pun berbeda, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% sementara Jaminan Pensiun hanya 3%. Sedangkan kartu yang diberikan bagi tenaga kerja ada 2 yaitu, satu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan satu untuk Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja yang mengikuti program pensiun.

Demikian perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement