Sementara plat hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Terakhir, plat putih dengan tulisan hitam dan penambahan warna biru. Tujuannya ditambahkannya tanda khusus pada pelat nomor untuk kendaraan listrik tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
(Feby Novalius)