Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPS Catat Upah Buruh Naik 12,22% Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |13:05 WIB
BPS Catat Upah Buruh Naik 12,22% Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022
Upah Buruh (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mecatat rata-rata upah buruh pada Agustus 2022 adalah sebesar Rp3,07 juta.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan bahwa rata-rata upah buruh dari Agustus 2021 ke Agustus 2022 naik 12,22% dari Rp2,74 juta menjadi Rp3,07 juta.

"Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta," ujar Margo dalam rilis BPS di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Selain itu, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Jasa Keuangan dan Asuransi, yaitu sebesar Rp5,18 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp1,84 juta.

"Terdapat 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," ungkap Margo.

BPS juga mencatat bahwa rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp1,91 juta.

"Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp3,83 juta pada kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp1,70 juta pada kelompok umur 15–19 tahun," pungkas Margo.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement