Bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau belum bekerja, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.
Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja
1. Masuk ke www.pajak.go.id
2. Pilih Pendaftaran NPWP
3. Klik daftar pada kolom “Belum punya akun?”
4. Isikan email aktif dan kode captcha
5. Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan menu spam pada email Anda
6. Klik link yang dikirimkan ke email Anda, lalu ikuti prosedurnya.
7. Silahkan kembali ke laman login Ditjen Pajak dan isikan sesuai dengan email dan password yang sudah dibuat.
8. Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap dan sesuai.