9. Pada formulir sumber penghasilan, Anda bisa mengisinya secara bebas karena belum memiliki pekerjaan. Nantinya, Anda bisa menggantinya jika sudah mendapatkan pekerjaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jangan isikan “Belum Bekerja”, karena biasanya permohonan akan ditolak jika mengisikan pilihan tersebut.
10. Di bagian formulir info tambahan, centang pada kolom penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta. Nominal tersebut merupakan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
11. Jika Anda sudah selesai mengisikan seluruh formulir tersebut dengan benar, Anda akan diarahkan kembali menuju dashboard.
12. Klik “Minta Token” dan cek email Anda.
13. Salin Token yang telah dikirimkan ke kolom yang tersedia.
14. Terakhir, klik “Kirim Permohonan”. Berkas dan data yang sudah Anda isi akan diproses.
Jika tidak ada kendala dan permohonan Anda disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari. NPWP akan dikirimkan melalui POS sesuai dengan alamat yang Anda isikan.
Semoga bermanfaat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)