Dilansir dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo Jepang ada beberapa jenis kontrak kerja yang harus dipahami. Kontrak kerja ini mencakup waktu bekerja yang disepakati bersama.
Saat menandatangani kontrak kerja, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan mendapat sejumlah fasilitas. Misalnya tunjangan pokok, asuransi, bonus, dan lainnya. Tapi, itu semua tergantung berapa lama kontrak kerja TKI di Jepang.
1. Pekerja Tetap
Pekerja tetap di Jepang tidak menggunakan kontrak kerja. Sebab, pekerja sudah bersifat permanen di perusahaan tersebut. Artinya pekerja atau TKI harus bekerja selama 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu.
2. Pekerja Tidak Tetap
Pekerja tidak tetap di Jepang memiliki masa kerja berbeda-beda sesuai kesepakatan dengan perusahaan. Umumnya pekerja tidak tetap memiliki kontrak kerja 3, 6, atau 12 bulan saja. Sampai batas waktu yang telah disepakati, masing-masing pihak tidak berwenang memutus kontrak.
3. Pegawai Paruh Waktu
Pembayaran pekerja paruh waktu di Jepang menggunakan sistem upah perhari atau perjam. Umumnya pekerja asing atau TKI yang bekerja paruh waktu di Jepang bekerja selama 28 jam per minggu.
4. Pegawai Sementara
Berapa lama kontrak kerja TKI di Jepang sebagai pegawai sementara? Pegawai sementara sejatinya tidak dipekerjakan langsung oleh tempat mereka bekerja di Jepang. Melainkan, mereka didatangkan oleh perusahaan pengirim.
Kontrak kerja pegawai sementara maksimal 3 tahun. Setelah kontrak habis, pekerja akan diperkenalkan kembali ke perusahaan baru.