JAKARTA - Sejumlah atlet badminton telah resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di mana para atlet badminton yang berprestasi resmi diangkat menjadi PNS oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Adapun salah satu atlet tersebut, Fajar Alfian membagikan momen pengangkatannya menjadi PNS bersama teman-teman yang lain. Dalam foto tersebut tampak Fajar telah resmi menerima STTP sebagai tanda pengangkatannya menjadi PNS.
Kemudian, dia juga membagikan foto bersama teman-teman seperjuangannya, yakni M. Ahsan, Hendra Setiawan, Marcus F. Gideon, Tontowi Ahmad, Anthony Sinisuka Ginting, Hafizh Faizal, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Debby Susanto, dan lain-lain.
 BACA JUGA:Daftar Atlet Badminton yang Jadi PNS, Ada Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya
"Terimakasih banyak untuk pemerintah @kemenpora atas apresiasinya, dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan," tuli Fajar dalam akun Instagram pribadinya
Dia mengaku begitu bahagia setelah diangkat menjadi PNS.
Hal itu karena pengangkatan ini sebagai bentuk penghargaan dan hadiah untuk orang tuanya.
"Sungguh penghargaan yang berarti buat kami sehingga orang tua sekarang mendukung anaknya menjadi olahragawan yang membela bangsa ini yang mempunyai bekal di masa depan," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Lantas berapa gaji yang mereka dapat setelah jadi PNS?
Dirangkum Okezone, Jumat (11/11/2022), gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Selain memperoleh gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa penghasilan yang lain, salah satunya yaitu dari tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan hingga tunjangan jabatan
Berikut rincian gaji PNS:
PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Selengkapnya: Resmi Jadi PNS, Anthony Ginting hingga Marcus Gideon Dapat Gaji Berapa?
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.