Lantas berapa gaji yang mereka dapat setelah jadi PNS?
Dirangkum Okezone, Jumat (11/11/2022), gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Selain memperoleh gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa penghasilan yang lain, salah satunya yaitu dari tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan hingga tunjangan jabatan
Berikut rincian gaji PNS:
PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500