JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia melihat masih belum maksimalnya potensi kehutanan.
Lembaga ini memandang sektor tersebut belum termanfaatkan secara optimal oleh sejumlah dengan membentuk Perhutanan Multi Usaha (MUK).
KADIN menilai MUK sebagai langkah strategi adaptif dalam menghadapi dinamika sosial dan lingkungan biogeofisika saat ini, di mana penerapannya akan meningkatkan kinerja usaha bagi perusahaan kehutanan mulai dari Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, PBPH, dan juga membentuk ekosistem bisnis kehutanan agar lebih inklusif.
"Apalagi, Multi Usaha Kehutanan (MUK) merupakan bentuk partisipasi aktif dunia usaha kehutanan dalam mendukung pencapaian target NDC Indonesia pada 2030," kata Project Manager Regenerative Forest Business Sub Hub KADIN, Dr. Rukmantara, dalam kegiatan B20 Investment Forum di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat (11/11/2022).
 BACA JUGA:Kadin Sebut Kerja Sama Dagang dengan Palestina Perlu Diperluas
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News
Hal itu terlihat dari dukungan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, atau UU 11/2020, yang telah membuka peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasi usahanya dan meningkatkan dampaknya terhadap sosial, ekonomi dan aspek lingkungan.
"Dalam program inisiatif ini, berbagai kegiatan dilakukan, antara lain melakukan kajian implementasi MultiBusiness Forestry (MUK), studi banding, juga dialog pemangku kepentingan," tambahnya.
Dari hasil studi tersebut, dia menemukan masih besarnya potensi kontribusi sektor kehutanan yang belum termanfaatkan secara optimal karena meningkatnya dukungan dari peran sosial, lingkungan dan ekonomi.
"Untuk mencapai bisnis multiguna ini, diperlukan kolaborasi inklusif dari masyarakat lokal, off-taker, dan penyedia keuangan," tutupnya.
Rukmantara juga menambahkan, inisiatif usaha hutan regeneratif KADIN, juga merupakan salah satu pencapaian komitmen dari Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid dalam mendorong partisipasi dunia usaha terhadap upaya pemerintah dalam aksi mitigasi perubahan iklim guna mencapai target Kontribusi Nasional (NDC) secara inklusif dan secara kolaboratif.