2. PNS Daerah
Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
Kebijakan PNS daerah berlaku pada wilayah yang terbatas. Artinya, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk daerah lain.
3. PNS Lainnya
PNS lainnya yakni PNS yang bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, PNS lainnya akan bekerja pada perkantoran yang disetujui
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.