Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Jadi PNS BIN Simak Ya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |21:24 WIB
Syarat Jadi PNS BIN Simak Ya
Syarat Jadi PNS BIN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat jadi PNS BIN atau Badan Intelijen Negara. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan. Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.

Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.

Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.

Lantas, apa saja syarat jadi PNS BIN atau Badan Intelijen Negara?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Jumat (11/11/2022), syarat umum menjadi CPNS BIN sama dengan instansi lain.

Adapun syarat menjadi PNS BIN, yaitu WNI, berusia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana dan terlibat politik.

Kemudian, tinggi badan untuk pria minimal 160cm dan untuk wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

Selain itu, PNS BIN tidak bertato/bekas tato ataupun ditindik/bekas tindik selain di kuping untuk wanita. Sementara bagi pria juga tak diizinkan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement