Salah satunya, dia meminta pemerintah memberikan adanya kepastian hukum.
Sebenarnya, kata Redma, kepastian hukum sudah tercermin dengan adanya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum.
Namun menurutnya, jika aturan ini diubah khususnya dalam hal penetapan upah minimum, bisa membuat keadaan lebih parah.
"Jadi tentunya, kalau kepastian hukum yang sudah diberikan hukumnya ada, tapi berganti lagi, jadi kita balik lagi ke belakang, yang tidak pasti lagi. Ini juga akan membuat membuat buruk citra kita di mata investor, kok ada hukumnya tapi berubah rubah," ungkapnya.
"Kepastian hukumnya dijalankan, saya kira keterpurukannya juga tidak akan terlalu berlanjut lama yang termasuk ketidakpastian market, kalau misalkan pemerintah konsisten terhadap aturan-aturan yang sudah dijalankan saya kira ke depan kita tidak akan terpuruk terlalu dalam," tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)