Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PPPK Bisa Melebihi Rp6 Juta untuk Golongan Ini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |20:19 WIB
Gaji PPPK Bisa Melebihi Rp6 Juta untuk Golongan Ini
Gaji PPPK Bisa Melebihi Rp6 Juta untuk Golongan Ini. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Gaji PPPK bisa melebihi Rp6 juta untuk golongan ini. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja.

Dari sisi pengangkatan, PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Baca Juga: Pengumuman! Fitur Stamping SSCASN Dinonaktifkan, Pelamar PPPK Tak Wajib Pakai E-Materai

Adapun untuk urusan gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai pembayaran gaji dan tunjangan. Selain mendapat gaji, PPPK juga mendapat tunjangan.

Diketahui, besar gaji PPPK terendah berada pada angka Rp1 jutaan dan gaji PPPK tertinggi bisa di atas Rp6 juta. Jumlah ini tergantung dari golongan masing-masing pegawai PPPK.

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (21/11/2022), berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Baca Juga: Cek Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA, Tembus Hampir Rp4 Juta!

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement