Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Kesalahan Pencatatan Data, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Cukai

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 22 November 2022 |10:43 WIB
Antisipasi Kesalahan Pencatatan Data, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Cukai
Ilustrasi pendataan di bea cukai. (Foto: MPI)
A
A
A

Nirwala menegaskan bahwa dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.

“Pertama, dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, kedua, dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea Cukai, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea Cukai yang berwenang,” terangnya.

“Kemudian untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, PMK ini turut mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi 4 klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian (settlement) cukai, dan perdagangan barang kena cukai,” imbuhnya.

Sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasinya di lapangan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.

“Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai,” tutupnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement