Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terdampak PHK GoTo dan Ruangguru

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |15:04 WIB
Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terdampak PHK GoTo dan Ruangguru
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK Goto dan Ruangguru (Foto: Okezone)
A
A
A

JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement