JAKARTA - Hari Guru Nasional (HGN) diperingati setiap tanggal 25 November. Pada tahun ini, diperingati Hari Guru Nasional 2022 dengan tema tentang inovasi dan merdeka belajar.
Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang menetapkan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak saat itu, 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Namun, hingga sampai saat ini masalah guru belum selesai, terutama jika bicara soal kesejahteraan yang meliputi gaji terutama gaji guru honorer.
Diketahui, gaji guru honorer di sekolah negeri baik itu SD, SMP, SMA, maupun SMK, memiliki gaji yang berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan lingkungan pemerintah daerah di mana guru honorer mengajar.
 BACA JUGA:Apa Saja Perbedaan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia?
Sebagai contoh, di Jakarta, guru honorer memperoleh gaji sekira Rp5.000.000 per bulan. Di Jawa Barat, gaji yang diperoleh guru honorer minimal Rp2.000.000 setiap bulan.
Sementara untuk kota/kabupaten kecil dengan pendapatan daerah rendah, guru honorer mendapat gaji Rp500.000 – Rp1.000.000, bahkan ada yang lebih kecil.
Lalu berapa gaji guru yang berstatus PNS?
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:
Golongan I
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Golongan II
Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
Baca Juga: Cerita Guru Honorer Pernah Digaji Rp25.000 per Bulan
Golongan III
Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Golongan IV:
Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
Â
TKD guru PNS di DKI Jakarta:
- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.
- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.
- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.
- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.
- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.
Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:
- Tunjangan suami/istri 5% dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap dengan pendidikan, anak-anak dapat berkompetisi di masa depan yang penuh tantangan kian berat.
"Kian ke depan, tantangan kian berat. Hanya dengan pendidikan yang baik, anak-anak kita akan siap memasuki masa depan dengan kompetisi yang baik," kata Jokowi dalam unggahannya di Instagram, Jumat (25/11/2022).
Jokowi meminta guru menjadi tumpuan untuk menempa anak-anak dalam mewujudkan harapan bangsa Indonesia.
"Para guru menjadi tumpuan kita untuk mempersiapkan dan menempa anak-anak bangsa menghadapi tantangan dan mewujudkan harapan kita," kata Jokowi.
Dalam ucapan selamat hari guru nasional, Presiden Jokowi sampaikan melalui karikatur yang diunggahnya di Instagram. Dalam karikatur tersebut digambarkan anak-anak yang mengikuti pembelajaran di luar sekolah.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.