JAKARTA - Hari Guru Nasional (HGN) diperingati setiap tanggal 25 November. Pada tahun ini, diperingati Hari Guru Nasional 2022 dengan tema tentang inovasi dan merdeka belajar.
Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang menetapkan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak saat itu, 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Namun, hingga sampai saat ini masalah guru belum selesai, terutama jika bicara soal kesejahteraan yang meliputi gaji terutama gaji guru honorer.
Diketahui, gaji guru honorer di sekolah negeri baik itu SD, SMP, SMA, maupun SMK, memiliki gaji yang berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan lingkungan pemerintah daerah di mana guru honorer mengajar.
BACA JUGA:Apa Saja Perbedaan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia?
Sebagai contoh, di Jakarta, guru honorer memperoleh gaji sekira Rp5.000.000 per bulan. Di Jawa Barat, gaji yang diperoleh guru honorer minimal Rp2.000.000 setiap bulan.
Sementara untuk kota/kabupaten kecil dengan pendapatan daerah rendah, guru honorer mendapat gaji Rp500.000 – Rp1.000.000, bahkan ada yang lebih kecil.
Lalu berapa gaji guru yang berstatus PNS?