JAKARTA – Tenaga honorer rencananya akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.
Adapun status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut fakta nasib tenaga honorer yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (27/11/2022).
1. Tenaga Honorer di Indonesia Ada 1,1 Juta Orang
Tenaga honorer rencananya akan dihapus mulai tahun 2023. Jumlah data honorer di seluruh Indonesia sebesar 410 ribu, namun belakangan ini melonjak menjadi 1,1 juta orang.
2. Pemerintah Kasih 3 Alternatif
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Azwar Anas, menjelaskan bahwa saat ini lembaganya tengah mempertimbangkan tiga alternatif mengantisipasi munculnya masalah saat penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Alternatif pertama yaitu tenaga honorer akan diangkat seluruhnya menjadi ASN.
"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan," kata Anas yang juga mantan Ketua Apkasi.
Namun, hal tersebut dikatakan akan berdampak berat bagi negara.
Alternatif kedua, yakni honorer akan diberhentikan seluruhnya.
Sementara alternatif ketiga, adalah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas.