Share

4 Fakta 11,4 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Ambil di Kantor Pos Bawa KTP Ya

Shelma Rachmahyanti, MNC Media · Minggu 27 November 2022 07:18 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 25 320 2714793 4-fakta-11-4-juta-pekerja-terima-blt-subsidi-gaji-rp600-000-ambil-di-kantor-pos-bawa-ktp-ya-jNC8mVWC2b.JPG BLT subsidi gaji cair. (Foto: Freepik)

JAKARTA – BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BSU sudah diberikan kepada 11.412.871 pekerja.

Jumlah ini setara 89,13% dari total target 14,6 juta pekerja di Indonesia.

Berikut fakta 11,4 juta pekerja sudah terima BLT Subsidi Gaji yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (27/11/2022).

1. 3,2 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp600.000

Sementara itu, sekitar 3,2 juta pekerja masih ada yang belum mendapatkan BSU Rp600.000.

 BACA JUGA:BLT BBM Tahap 2 dan Bansos Sembako Cair, Masyarakat Terima Rp900.000

"Sudah 89,13% atau 11.412.871 orang mendapatkan BSU," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada Okezone.

2. Pencairan Akan Terus Dilakukan Melalui Kantor Pos

Indah menambahkan, pencairan BSU akan terus dilakukan melalui kantor pos hingga rampung pada akhir November 2022 yakni sesuai dengan target Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

Menurut data terakhir, BSU Rp600.000 sudah tersalurkan sebanyak 1.590.380 pekerja dari total alokasi 3,6 juta penerima atau 44,23% dari target.

"Penyaluran BSU lewat kantor pos saja," tambahnya.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

3. Disalurkan Melalui Dua Model

Pada tahun ini BSU atau BLT subsidi gaji disalurkan melalui dua model, yaitu bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

"Dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

4. Syarat Penerima

Berikut ini syarat lengkap mencairkan BSU:

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI

- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini