Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2023 Maksimal Naik 10%, Pengusaha: Semaput

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |13:55 WIB
UMP 2023 Maksimal Naik 10%, Pengusaha: Semaput
UMP 2023 Maksimal Naik 10%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Itu sebabnya banyak asosiasi juga yang akan bersama Apindo dalam mengajukan uji materi," ungkapnya.

Selain itu, dirinya berharap, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bisa kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab menurutnya di dalam PP 36 telah ada formulasi yang lengkap untuk menentukan kenaikan upah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement