JAKARTA - Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada 2023 maksimal 10%, membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usahanya.
Apalagi saat ini, industri padat karya mengalami penurunan jumlah ekspor hampir lebih dari 50%. Selain itu, prediksi resesi global juga diperkirakan berdampak besar terhadap usaha padat karya.
Baca Juga:Â Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jabar 2023 Capai 12%
"Kami di alas kaki di garmen itu penurunan ekspornya sudah 50% lebih gitu dan itu definetely sampai pertengahan tahun depan atau sampai akhir tahun depan," ujarnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).
"Bisa dibayangkan kalau sebuah pabrik alas kaki dengan 15.000 karyawan, kemudian perbedaan selisihnya kalau kita pakai PP 36 katakanlah naiknya jadi 3%. Ini saya pakai angka ngawur aja, kemudian pakai Permenaker jadi 6%, 7% nah selisih 4% itu kali 15.000 orang dikali 12 apa enggak semaput," paparnya.
Baca Juga:Â Tok! UMP Yogyakarta 2023 Naik 7,65% Jadi Rp1,9 Juta
Menurutnya, hal tersebut akan menyulitkan para pengusaha khsusunya di industri padat karya untuk tetap bisa bertahan dari kondisi yang ada sehingga Apindo memutuskan untuk melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.
Follow Berita Okezone di Google News