Share

UMP 2023 Maksimal Naik 10%, Pengusaha: Semaput

Ikhsan Permana, MNC Portal · Senin 28 November 2022 13:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 320 2716224 ump-2023-maksimal-naik-10-pengusaha-semaput-7x04ueYilY.jpg UMP 2023 Maksimal Naik 10%. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada 2023 maksimal 10%, membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usahanya.

Apalagi saat ini, industri padat karya mengalami penurunan jumlah ekspor hampir lebih dari 50%. Selain itu, prediksi resesi global juga diperkirakan berdampak besar terhadap usaha padat karya.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jabar 2023 Capai 12%

"Kami di alas kaki di garmen itu penurunan ekspornya sudah 50% lebih gitu dan itu definetely sampai pertengahan tahun depan atau sampai akhir tahun depan," ujarnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).

"Bisa dibayangkan kalau sebuah pabrik alas kaki dengan 15.000 karyawan, kemudian perbedaan selisihnya kalau kita pakai PP 36 katakanlah naiknya jadi 3%. Ini saya pakai angka ngawur aja, kemudian pakai Permenaker jadi 6%, 7% nah selisih 4% itu kali 15.000 orang dikali 12 apa enggak semaput," paparnya.

Baca Juga: Tok! UMP Yogyakarta 2023 Naik 7,65% Jadi Rp1,9 Juta

Menurutnya, hal tersebut akan menyulitkan para pengusaha khsusunya di industri padat karya untuk tetap bisa bertahan dari kondisi yang ada sehingga Apindo memutuskan untuk melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.

Follow Berita Okezone di Google News

"Itu sebabnya banyak asosiasi juga yang akan bersama Apindo dalam mengajukan uji materi," ungkapnya.

Selain itu, dirinya berharap, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bisa kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab menurutnya di dalam PP 36 telah ada formulasi yang lengkap untuk menentukan kenaikan upah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini