YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,65%.
Dengan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,65%, maka besaran UMP Yogyakarta menjadi Rp1,9 juta atau Rp1.981.782,39
Merujuk pada UMP DIY tahun 2022, UMP DIY 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp140.866,86, di mana UMP DIY 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Penetapan UMP Yogyakarta 2023 disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Senin (28/11/2022).
 BACA JUGA:UMP Jawa Timur 2023 Jadi Rp2.040.244, Naik 7,8%
Beny mengatakan, dalam penetapan UMP ini Pemda DIY mempertimbangkan sejumlah faktor yang mengacu pada formulasi yang diatur pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, yang dihitung dari laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari dewan pengupahan.
Sementara itu kata dia, untuk penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
"Penetapan UMK berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan dan Bupati/Walikota atas hasil pleno dewan pengupahan Kabupaten/Kota dan harus lebih tinggi dari UMP," ujarnya.
Sementara itu, rencana kenaikan UMP DIY yang mengacu pada formulasi Permenaker Nomor 18 tahun 2022 mendapatkan penolakan dari serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY. Di mana pada Permenaker tersebut kenaikan hanya dibatasi sebesar 10%.
Â
Follow Berita Okezone di Google News