BANDUNG - Organisasi buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 12%, menyusul rapat dewan pengupahan Jawa Barat.
Gubernur diminta mengacu kepada Permenaker No 18 tahun 2022, untuk penetapan UMP yang direncanakan sore atau malam ini.
"Kami serahkan ke gubernur untuk kenaikan UMP 2023, tinggal gubernur mau ambil angka mana. Tetapi kami dari buruh tetap menuntut kenaikan 12%, berdasarkan Permenaker No 18," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Senin (28/11/2022).
 BACA JUGA:UMP Jambi 2023 Resmi Naik 9,04% Jadi Rp2.943.000
Menurut dia, kenaikan UMP sebesar 12%, didasarkan pada Permenaker No 18, yang mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.
Dia mencatat, inflasi Jabar diperkirakan sekitar 6,12% dan pertumbuhan ekonomi 5,8%.
"Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan UMP yang tidak naik selama dua tahun terakhir. Juga mempertimbangkan kenaikan harga BBM jenis pertalite sampai 30 persen. Kami para buruh sudah sangat berat merasakan dampak kenaikan ini, " jelas Roy.
Follow Berita Okezone di Google News