JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapat vaksinasi Covid-19 penguat atau booster kedua di Istana Kepresidenan, Bogor. Kementerian Kesehatan juga menginformasikan bahwa mulai November 2022, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia atau usia 60 tahun ke atas dimulai.
Vaksin untuk dosis booster ke-2 ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis boster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Lalu, vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi booster kedua tersebut apakah akan ada perbuhan tentang syarat pelaku perjalanan pada masa libur natal 2022 dan tahun baru 2023?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, untuk syarat pelaku perjalan pada masa Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) belum menerapakan permbelakukan vaksinasi booster kedua.
"Seharusnya belum (Penambahan syarat perjalanan untuk vaksinasi booster ke dua0," kata Adita kepada MNC Portal, Senin (28/11/2022).
Baca Juga:Â Dinkes DKI Jakarta Buka Layanan Vaksinasi Lansia Dosis Empat, Ini Daftar Lokasinya
Adita mengatakan bahwa untuk syarat perjalanan nataru nantinya masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022. Begitu pula aturan pelaku perjalan luar negeri (PPLN) masih tetap mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022.
"Untuk syarat perjalanan nataru seperti biasanya ditetrerapkan satgas covid. Kami akan merujuk ke hal tersebut," katanya.
Adapun berikut aturan perjalanan selama PPKM.
Aturan Perjalanan Domestik
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Baca Juga: Terjawab Sudah, Kita Akan Vaksin Covid-19 Seumur Hidup �
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News