JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan proses ditetapkannya UMP 2023 DKI Jakarta menjadi Rp4,9 juta dari sebelumnya Rp4,6 juta.
Adapun dari Kadin DKI, kata dia, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Baca Juga:Â UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88%, Tunggu Tanda Tangan Ridwan Kamil
Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2," ucapnya, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan, besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Baca Juga:Â Resmi! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.
Dirinya optimistis kenaikan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 tahun 2021.
Follow Berita Okezone di Google News