Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hitung-hitungan UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta di 2023

Antara , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |14:45 WIB
Ini Hitung-hitungan UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta di 2023
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

"Insya Allah pengusaha menerima angka 5,6%," ucap Andri.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement