BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabarkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar bakal naik 7,88%.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, sesuai Keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMP Jabar 2023 bakal diumumkan secara resmi hari ini, Senin (28/11/2022).
Taufik memastikan bahwa UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan, meski tidak sesuai harapan pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 12%.
"Sepertinya (naik) 7,88%. Mudah-mudahan saja keluar," ungkap Taufik siang ini.
 BACA JUGA:Resmi! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Taufik menjelaskan, hingga saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menjadi acuan perhitungan UMP masih menjadi perdebatan.
Di sisi lain, pengusaha meminta metode perhitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Follow Berita Okezone di Google News
"Jika disimulasikan (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), untuk UMP naiknya hanya 6,5 persen. Apalagi di kabupaten kota, UMK hanya naik 3 persen dan nantinya ada empat kabupaten yang tidak naik," jelas Taufik.
Oleh karenanya, Taufik meyakinkan bahwa perhitungan UMP tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Lewat metode tersebut, nilai inflasi akan menjadi penambahan utama ditambah kontribusi pekerja dan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota.
"Pak Gubernur tetap ingin mendorong kesejahteraan buruh di Jawa Barat, tetapi beliau berpesan bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Jadi sudah bersyukur, upah minimum kita sudah di atas inflasi," jelasnya.
Meski begitu, Taufik mengakui bahwa Gubernur Jabar, Ridwan Kamil belum memberikan waktu pasti pengumuman UMP 2023.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa besaran UMP Jabar 2023 pasti diumumkan hari ini.
"Belum (diputuskan), saya masih menunggu karena Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," tegasnya.
Lebih lanjut Taufik juga mengatakan bahwa pihaknya juga belum bisa memastikan apakah Gubernur Jabar akan menandatangani kenaikan UMP Jabar 2023 berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan pekerja itu atau ada keputusan lainnya.
"(Draft kenaikan UMP 2023) Masih di meja Pak Gubernur. Rekomendasi (UMP 2023) sudah di Pak Gubernur dan kemarin Pak Gubernur sudah melakukan pertemuan dengan para ketua SP (serikat pekerja)," tandasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.