BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabarkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar bakal naik 7,88%.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, sesuai Keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMP Jabar 2023 bakal diumumkan secara resmi hari ini, Senin (28/11/2022).
Taufik memastikan bahwa UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan, meski tidak sesuai harapan pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 12%.
"Sepertinya (naik) 7,88%. Mudah-mudahan saja keluar," ungkap Taufik siang ini.
BACA JUGA:Resmi! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Taufik menjelaskan, hingga saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menjadi acuan perhitungan UMP masih menjadi perdebatan.
Di sisi lain, pengusaha meminta metode perhitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.