Share

Daftar 6 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Sumbar Nyaris 10%

Dani Jumadil Akhir, Okezone · Senin 28 November 2022 17:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 320 2716465 daftar-6-provinsi-dengan-kenaikan-ump-2023-tertinggi-sumbar-nyaris-10-M8WqA93TCd.JPG UMP 2023. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini.

Pengumuman kenaikan UMP 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diumumkan paling lambat hari ini.

Dalam Permenaker tersebut, penetapan kenaikan upah minimum pada 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%.

Setidaknya ada enam provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2023 lebih dari 5% dan bahkan ada yang mendekati 10%.

 BACA JUGA:UMP 2023 di Sulut Naik 5,24% Jadi Rp3,4 Juta

Berikut ini enam provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (28/11/2022).

1. Sumatera Barat

Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 9,15% atau Rp229.937. Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022.

"Tahun ini, UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15%, setara Rp229.937 menjadi Rp.2.742.476," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk di Padang, Sumbar,

2. Jambi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi 2023 resmi naik 9,04% menjadi Rp2.943.000 juta atau meningkat Rp244 ribu dibandingkan tahun 2022 yang di angka Rp2.699.000.

“Angka kenaikan 9,04% ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89%,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari di Jambi

Follow Berita Okezone di Google News

3. Jawa Tengah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 resmi naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang

4. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,9% jadi Rp2.633.284,59 dari UMP 2022 yang berada di angka Rp2.440.486,18.

"Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung

5. Jawa Timur

Pemerintah Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022.

Adapun besaran kenaikan UMP pada 2023, sebesar 7,8% atau sebesar Rp148.667 dari besaran upah 2022 sebesar Rp1.891.567.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33," tulis SK tersebut dikutip

6. Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,65%.

Dengan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,65%, maka besaran UMP Yogyakarta menjadi Rp1,9 juta atau Rp1.981.782,39

Merujuk pada UMP DIY tahun 2022, UMP DIY 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp140.866,86, di mana UMP DIY 2022 sebesar Rp1.840.915,53.

Perlu diingat, data enam provinsi ini bisa saja berubah. Sebab, belum semua provinsi mengumumkan kenaikan UMP 2023.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini