3. Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 resmi naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang
4. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,9% jadi Rp2.633.284,59 dari UMP 2022 yang berada di angka Rp2.440.486,18.
"Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung
5. Jawa Timur
Pemerintah Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022.
Adapun besaran kenaikan UMP pada 2023, sebesar 7,8% atau sebesar Rp148.667 dari besaran upah 2022 sebesar Rp1.891.567.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33," tulis SK tersebut dikutip