JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 resmi naik sebesar Rp2.989.350.
Dikutip Antara, penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani pada Senin.
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra berharap kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.
 BACA JUGA:Kenaikan UMP Sumatera Barat 2023 Dekati 10% Jadi Rp2,5 Juta
Kemudian, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo Bambang Trihandoko menjelaskan penetapan SK Gubernur terkait UMP tahun 2023 tersebut sudah melalui kajian regulasi yang ada.
Di mana penetapan UMP 2023 itu juga telah melalui rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja.
"Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Bambang yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo dikutip Senin (28/11/2022).
Follow Berita Okezone di Google News
Adapun keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2023 itu dapat diterapkan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.
Sementara itu, Sulawesi Tenggara (Sultra) juga secara resmi menaikkan UMP 2023 7,1% menjadi Rp2.576.016,96.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini menjelaskan bahwa penerapan UMP tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2023 mendatang.
Dia mengatakan setelah awal tahun 2023 mendatang semua perusahaan wajib menerapkan ketentuan tersebut, dimana perusahaan dilarang membayar upah karyawan di bawah ketetapan tersebut.
“Saya tegaskan bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Kedua, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun," jelasnya.
Diketahui, penetapan UMP tersebut akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.