Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intiland Segera Terbitkan Sukuk Rp250 Miliar

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |08:58 WIB
Intiland Segera Terbitkan Sukuk Rp250 Miliar
Intiland Segera Terbitkan Sukuk. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - PT Intiland Development Tbk (DILD) segera menerbitkan sukuk ijarah Rp250 miliar. Penerbitan sukuk menjadi bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) sukuk ijarah berkelanjutan I Intiland Development dengan target dana Rp750 miliar.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (29/11/2022), sukuk diterbitkan dalam dua seri yakni, Seri A dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125 miliar dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp12,87 miliar per tahun atau equivalen sebesar 10,30% per tahun. Adapun, jangka waktu sukuk ijarah adalah dua tahun sejak tanggal emisi.

Kemudian, Seri B dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp125 miliar dan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp13,25 miliar per tahun atau equivalen sebesar 10,60% per tahun. Seri B memiliki jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.

Baca Juga: Intiland Development (DILD) Garap Pasar Properti Baru, di Mana?

Sementara, untuk pembayaran sisa imbalan ijarah secara penuh atau bullet payment sebesar 100% akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo untuk Seri A yaitu pada 28 November 2024 dan Seri B pada 28 November 2025.

Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulanan sejak tanggal emisi, di mana tanggal pembayaran cicilan imbalan ijarah pertama akan dilakukan pada 28 Februari 2023, sedangkan pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir dan sisa imbalan ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Intiland (DILD) Terbitkan Surat Utang Rp750 Miliar

Manajemen perseroan menjelaskan, penerbitan sukuk dijamin oleh aset tetap berupa tanah seluas 9.944 m2 dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik anak perusahaan, PT Grande Family View yang terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Perseroan akan menggunakan sebesar Rp16,36 miliar dari dana hasil penerbitan sukuk untuk n untuk pembayaran sebagian utang pokok perseroan atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang terakhir kali diubah dengan Addendum VII Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 25 Maret 2022.

Secara rinci, sebesar Rp9,53 miliar digunakan untuk pembayaran utang pokok perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), serta sebesar Rp6,82 miliar digunakan untuk membayar utang pokok kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement