MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 6,9 % di 2023. Sebelumnya UMP Sulses sebesar RpRp3.165.876 per bulan naik menjadi Rp3.385.145 per bulan.
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022),
Baca Juga: UMP 2023 di Banten Naik 6,4% Jadi Rp2,6 Juta
Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Andi Sudirman mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Baca Juga: Aceh, Sumatera Utara hingga Kepri Naikkan UMP 2023, Berikut Besarannya
Turut hadir bersama Gubernur Sulsel, Dewan Pengupahan Sulsel, serta pihak buruh dan pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).