JAKARTA - Majelis Tenaga Nuklir tengah digodok pemerintah dan lembaga legislatif atau DPR RI.
Keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk memanfaatkan tenaga nuklir di Tanah Air.
Lantas, entitas atau BUMN mana saja yang akan menjadi anggota atau pengurus Majelis Tenaga Nuklir?
Menteri BUMN Erick Thohir enggan menyebut perusahaan pelat merah mana saja yang ikut bergabung dalam lembaga pengawas nuklir tersebut.
BACA JUGA:Transisi Energi, Gas Bumi Bisa Jadi Jembatan dari Fosil ke EBT
Pasalnya, pendiriannya masih dalam tahap pembahasan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
"Belum saya belum nyampe kesana (BUMN yang bergabung), kecepatan. Masalah tenaga nuklir kalau memang itu potensinya bagus dan menyelesaikan permasalahan kenapa tidak?," ujar Erick saat ditemui wartawan di kawasan DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Meski masih dibahas, Erick menjelaskan keberadaan Majelis Tenaga Nuklir sangat dibutuhkan. Selain untuk memanfaatkan tenaga nuklir di dalam negeri, lembaga itu juga harus mengawasi keberadaan nuklir, khususnya soal tempatnya.
"Tetapi kan indonesia inikan rawan gempa, ingat rawan gempa, jadi kalau nuklirnya kalau ada nanti di taruh di titik, mesti tidak gempa, misalnya di Kalimantan atau di mana, saya bukan ahlinya, coba ke kementerian ESDM," kata dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. Persetujuan tersebut usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif.
Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir.
"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," ujar Arifin.
Pemerintah, kata Arifin, mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir
terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.