JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku enggan ikut campur soal penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Ketua Kadin, Arsjad Rasjid menilai harus menghormati kebijakan yang sudah disahkan.
"Saya tidak mau menyentuh hal tersebut. Tidak boleh kadin bercawe-cawe," ujarnya kepada media di Menara Kadin Jakarta, Selasa (28/11/2022).
 BACA JUGA:UMP 2023 Naik, Pengusaha Bakal Stop Rekrut Pegawai di Tahun Depan
Kendati demikian Arsjad tidak menampik bahwa kenaikan UMP 2023 akan berimbas pada turunnya minat investor untuk menyuntikan modalnya di Indonesia.
Oleh sebab itu, dia menilai permohonan uji materi atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha 10 asosiasi ke Mahkamah Agung (MA) suatu hal yang wajar.
Namun, Arsjad tidak mau mencampuri gugatan itu.
"Untuk UMP, lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," ucap Ketum Kadin Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News
Berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, 10 asosiasi pengusaha, yaitu: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Kemudian Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Sejumlah pengusaha tersebut didampingi oleh kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Dalam permohonan uji materinya yang setebal 42 halaman, serta disertai 82 alat bukti, INTEGRITY menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.
Adapun terdapat enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Keenam batu uji itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Lalu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.