JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku enggan ikut campur soal penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Ketua Kadin, Arsjad Rasjid menilai harus menghormati kebijakan yang sudah disahkan.
"Saya tidak mau menyentuh hal tersebut. Tidak boleh kadin bercawe-cawe," ujarnya kepada media di Menara Kadin Jakarta, Selasa (28/11/2022).
BACA JUGA:UMP 2023 Naik, Pengusaha Bakal Stop Rekrut Pegawai di Tahun Depan
Kendati demikian Arsjad tidak menampik bahwa kenaikan UMP 2023 akan berimbas pada turunnya minat investor untuk menyuntikan modalnya di Indonesia.
Oleh sebab itu, dia menilai permohonan uji materi atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha 10 asosiasi ke Mahkamah Agung (MA) suatu hal yang wajar.
Namun, Arsjad tidak mau mencampuri gugatan itu.
"Untuk UMP, lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," ucap Ketum Kadin Indonesia.