Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai Pengusaha Gugat Aturan UMP 2023, Kadin: Kami Tidak Boleh Bercawe-cawe

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 30 November 2022 |12:17 WIB
Ramai Pengusaha Gugat Aturan UMP 2023, Kadin: Kami Tidak Boleh Bercawe-cawe
UMP 2023. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku enggan ikut campur soal penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Ketua Kadin, Arsjad Rasjid menilai harus menghormati kebijakan yang sudah disahkan.

"Saya tidak mau menyentuh hal tersebut. Tidak boleh kadin bercawe-cawe," ujarnya kepada media di Menara Kadin Jakarta, Selasa (28/11/2022).

 BACA JUGA:UMP 2023 Naik, Pengusaha Bakal Stop Rekrut Pegawai di Tahun Depan

Kendati demikian Arsjad tidak menampik bahwa kenaikan UMP 2023 akan berimbas pada turunnya minat investor untuk menyuntikan modalnya di Indonesia.

Oleh sebab itu, dia menilai permohonan uji materi atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha 10 asosiasi ke Mahkamah Agung (MA) suatu hal yang wajar.

Namun, Arsjad tidak mau mencampuri gugatan itu.

"Untuk UMP, lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," ucap Ketum Kadin Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement