JAKARTA - Jangan sembarangan membunyikan klakson kendaraan karena ternyata ada aturannya. Aturan tersebut dituangkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
"Hayoo #KawulaModa siapa yang masih membunyikan klakson sembarangan? Jangan sampai niat ingin bercanda malah jadi malapetaka," tulis Kementerian Perhubungan dalam Instagramnya.
Baca Juga:Â 4 Fakta Menarik Pesawat Terbang, Salah Satunya Memiliki Klakson
Kemenhub pun memberikan pengingat kepada masyarakat bahwa membunyikan klakson ada aturannya. Untuk itu, harus dipatuhi aturan suara klakson peda kendaraan.
Baca Juga:Â 5 Etika Bunyikan Klakson Saat Berkendara yang Jarang Diketahui
Pertama, pastikan suara klakson dalam keadaan baik dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Kedua, tingkat suara klakson paling rendah harus 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Follow Berita Okezone di Google News