Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan-Aturan Denda BPJS Kesehatan, Kena Berapa?

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2022 |21:02 WIB
Simak Aturan-Aturan Denda BPJS Kesehatan, Kena Berapa?
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran denda yang dikenakan sebenarnya sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah bulan tertunggak.

Adapun batas jumlah tunggakan BPJS Kesehatan hanya memberikan waktu paling banyak 12 bulan dan denda secara maksimal Rp30 juta.

Namun, pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya ditanggung oleh perusahaan.

Untuk pembayaran dendanya, peserta mandiri harus membayar sendiri sementara peserta PPU ditanggung oleh perusahaan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement