Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan-Aturan Denda BPJS Kesehatan, Kena Berapa?

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2022 |21:02 WIB
Simak Aturan-Aturan Denda BPJS Kesehatan, Kena Berapa?
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan denda BPJS Kesehatan jika peserta menunggak selama berbulan-bulan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Peserta jaminan kesehatan ini diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan jenis kepesertaannya.

Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, Kamis (1/12/2022), iuran BPJS Kesehatan paling lambat harus dibayarkan setiap tanggal 10 per bulannya.

Untuk keterlambatan pembayaran iuran tidak akan dikenakan denda.

 BACA JUGA:Sering Berobat, Azka Selalu Andalkan BPJS Kesehatan

Namun, jika peserta tidak membayar iuran ini setiap bulannya maka secara otomatis status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan tersebut dibayar.

Sementara, untuk peserta BPJS Kesehatan yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali akan dikenakan denda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement