JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk memahami soal kenaikan UMP 2023.
Di mana ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang sudah berjuang bersama dan memiliki ketahanan yang tinggi.
"Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir, sehingga tentunya bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya)," kata Airlangga, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
 BACA JUGA:Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi, Paling Tinggi 9,15%
Sehingga dia meminta para pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah melalui peningkatan dan efisiensi produktivitas. Aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan, yang mana akan disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.
Follow Berita Okezone di Google News