Dia menyebut kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan tersebut berkisar antara 6% sampai 10%. Sejauh pemantauan, daerah rata-rata meningkatkan upah minimum sebesar 8% atau titik tengah dari rentang tersebut.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Baca Selengkapnya: UMP 2023 Naik, Menko Airlangga Ingatkan Pengusaha Kenaikan Ini Pertama dalam 3 Tahun Terakhir
(Zuhirna Wulan Dilla)